Jakarta, 26 Maret 2014-
IFC, bagian dari Kelompok Bank Dunia, telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendukung upaya penyederhanaan proses pendaftaran dan perizinan usaha – langkah-langkah yang dilakukan guna memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan daya Tarik investasi Indonesia.
IFC, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM hari ini mensosialisasikan langkah reformasi yang telah terselenggara baru-baru ini dalam rangka peningkatan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Perbaikan iklim usaha merupakan prioritas terdepan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor swasta di Indonesia
IFC telah mendukung kementerian Hukum dan HAM dalam penyederhanaan proses yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem Ditjen AHU Online dan menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung terselenggaranya sistem tersebut.
“Sistem Ditjen AHU online akan mengubah secara revolusioner cara kami memberikan pelayanan publik. Penerbitan konfirmasi pemesanan nama perseroan dan pengesahan pendirian perseroan terbatas yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu untuk dirampungkan sekarang melalui proses online dapat diselesaikan cukup dalam beberapa menit”, ujar Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Sistem ini juga saat ini membuka akses langsung melalui sistem online bagi khalayak umum untuk mengajukan permohonan pemesanan nama perseroan.”
IFC juga telah mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan upaya penyederhanaan proses perizinan dan non perizinan usaha hingga terbitnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan para pelaku usaha untuk mengurus perolehan berbagai persetujuan dan izin pemerintah cukup di satu lokasi. Peraturan yang baru ini memungkinkan PTSP untuk memproses dan menerbitan izin dan non izin secara langsung, tidak lagi sekedar berfungsi sebagai
front office
dengan kewenangan penerbitan izin dan non izin tetap berada pada Dinas dan Suku Dinas teknis. Sebagai contoh, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat ini dapat diproses dan diterbitkan dalam waktu tiga hari.
“Peraturan Daerah ini membuka bab baru dalam upaya reformasi penyederhaan perizinan di Jakarta”, ujar Denny Wahyu Haryanto, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta. “Peraturan ini akan memberikan kewenangan kepada PTSP untuk memberikan layanan yang lebih efisien bagi masyarakat”.
Sarvesh Suri, Country Manager IFC Indonesia memuji inisiatif refornasi yang telah diselenggarakan oleh pemerintah, “Kami mengucapkan selamat atas langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah – baik di tingkat nasional maupun di tingkat Jakarta – untuk mendorong penyelenggaraan langkah-langkah perbaikan guna menyederhanakan proses birokrasi dan meningkatkan layanan publik dan iklim usaha. Kami yakin bahwa pemerintah akan mempertahankan dan terus mengambil langkah maju dalam menyelenggarakan inisiatif reformasi yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang memiliki daya saing lebih ini.”
Tentang IFC
IFC, anggota Kelompok Bank Dunia, merupakan institusi pembangunan global terbesar yang berfokus pada sektor swasta. Bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta di lebih dari 100 negara, kami menggunakan modal, keahlian dan pengaruh kami untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung kesejahteraan bersama. Pada tahun fiskal 2013, investasi kami meningkat secara tajam menjadi hampir $25 milyar guna mengembangkan kekuatan sektor swasta dalam menciptakan lapangan kerja dan mengatasi tantangan-tantangan pembangunan yang paling mendesak di dunia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi
www.ifc.org
.
Untuk info selanjutnya, mohon hubungi:
Hannfried von Hindenburg
Head of Communications
IFC East Asia and the Pacific
Tel: +852 2509-8115
Fax: +852 2509-9363